JT.COM – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat penerimaan pajak hiburan hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp10,7 miliar.
Meski mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya, beberapa sektor seperti bioskop dan karaoke masih mencatatkan penurunan signifikan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H., mengatakan penerimaan terbesar berasal dari pajak bioskop, konser musik, dan spa. Namun, tren penurunan tetap terjadi di beberapa sektor hiburan.
“Pajak untuk bar dan karaoke saat ini sebesar 40 persen, sementara nilai minimal yang diatur adalah 70 persen,” ujar Eqitrya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, pajak bioskop saat ini hanya 10 persen, lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada pajak parkir yang sebelumnya menyumbang hingga 25 persen, kini hanya sekitar 10 persen.
Eqitrya menjelaskan, penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya kunjungan masyarakat ke tempat hiburan, yang berdampak pada omzet pelaku usaha dan setoran pajak.
BPPRD Kota Jambi akan terus meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperketat pengawasan, agar sektor hiburan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD). (Yol)
















Discussion about this post