JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendorong hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK di Jakarta, Jumat (06/03/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian dalam keterangan tertulisya.
Ia menambahkan, penguatan ekosistem bulion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor tersebut sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Pada saat diluncurkan sebelumnya harga emas masih di kisaran 3.000 dolar AS per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar AS per troy ounce. Artinya, dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Dokumen tersebut disiapkan sebagai panduan arah pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Roadmap tersebut terdiri atas dua bagian utama, yakni Roadmap Ekosistem Bulion dari hulu hingga hilir serta Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan. Dokumen ini bersifat living document sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri emas di masa mendatang.
Selain roadmap, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar emas atau ETF Emas.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis dalam mendorong perekonomian nasional.
Sebelumnya, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, OJK juga mendorong inovasi melalui tokenisasi emas yang saat ini tengah diuji dalam sandbox inovasi keuangan digital.
Dalam uji coba tersebut, sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 miliar. Teknologi ini dinilai memiliki sejumlah keunggulan seperti fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta transparansi.
Perkembangan kegiatan usaha bulion juga terlihat dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas tercatat mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton. Sementara total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Adapun BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton atau sekitar Rp7,9 triliun, penitipan emas 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram atau sekitar Rp80,57 miliar.
Dian menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional.(*/Stp)















Discussion about this post