JT.COM – Dinamika soal penetapan “zona merah” di kawasan Kenali, Kota Baru, kembali menjadi sorotan publik setelah warga melakukan aksi ke kantor Pertamina pada Senin (24/11/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyebut bahwa penyelesaian persoalan ini sudah menjadi salah satu fokus lembaganya.
Setelah memimpin rapat paripurna pada Selasa siang, Faried mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan komunikasi langsung dengan Kejaksaan Agung, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), untuk meminta kejelasan status lahan.
“Kami sudah menemui Kejagung. Mereka meminta kami menyiapkan bahan-bahan pendukung, termasuk video aksi warga kemarin yang sudah saya kirimkan,” kata Faried. Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kejagung juga mendorong sinergi lintas instansi. Hingga kini, proses koordinasi melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan aset negara di kawasan tersebut.
Faried meminta masyarakat tetap tenang karena penanganan aset negara harus mengikuti prosedur hukum dan administratif yang ketat.
“Kita juga tidak boleh mengesampingkan peran Komisi XII DPR RI. Kita tunggu hasil dari koordinasi yang telah berjalan,” ujarnya.
DPRD Kota Jambi, lanjut Faried, berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Kenali. Namun, karena waktu dan anggaran sudah memasuki akhir tahun, pembentukannya baru dapat dimulai pada awal 2026.
“Insya Allah pada tahun depan Pansus untuk zona merah Kenali akan kita bentuk,” ungkapnya.
Faried menegaskan bahwa persoalan lahan tersebut bukan isu baru. Konflik di Kenali sudah berlangsung sejak 1988 dan kembali ramai setelah adanya rekomendasi BPK RI periode 2020–2023 yang meminta Pertamina melakukan penilaian ulang terhadap aset-asetnya.
“Terjadi pembiaran. Data tidak diperbarui bertahun-tahun. Pertamina dan BPN juga kurang berkoordinasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada penandaan resmi yang menjelaskan status aset negara di lokasi tersebut, sehingga warga tidak mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau memang itu aset negara, seharusnya dipasang plang resmi. Tapi sejak dulu yang saya lihat hanya gambar tengkorak, bukan penanda kepemilikan,” katanya.
Minimnya sosialisasi dan lemahnya informasi resmi disebut Faried sebagai pemicu kebingungan warga hingga berujung aksi massa.
Ia memastikan DPRD akan terus mengawal proses ini bersama Kejagung, BPN, dan Kementerian Keuangan.
“Mereka serius menanggapi. Pelepasan aset negara memang tidak cepat. Tetapi DPRD akan terus mengawalnya. Warga jangan khawatir,” tutupnya. (Us)
















Discussion about this post