JT.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memindahkan 32 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya terhadap narapidana berisiko tinggi (high risk).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemetaan tingkat risiko menjadi dasar utama dalam penentuan pemindahan tersebut.
Selain memperkuat aspek pengamanan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jambi. Dengan redistribusi hunian yang lebih proporsional, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Irwan menambahkan, kondisi hunian yang lebih kondusif akan mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan agar berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan evaluasi berkala guna memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip keamanan, ketertiban, dan pembinaan. (Nhr)
















Discussion about this post