JT.COM – Kombes Pol Adi Benny Cahyono memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mencatut namanya dan istrinya dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan PT Kurnia Putra Soegama di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam keterangan resminya, Adi Benny menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah dengan tersangka Andi Widya Susanto yang berlangsung sejak 2015.
“Saya ditawari oleh teman saya, Tommy, untuk membeli tanah milik Andi Widya Susanto. Kemudian istri saya dan Tommy melakukan transaksi pembelian tanah di daerah Serpong, Tangerang, dengan tujuan pengembangan properti. Transaksi ini dilakukan secara sah di hadapan notaris,” ujar Adi Benny, Rabu (23/07/2025).
Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika pada 2019 PT Kurnia Putra Soegama mulai mengerjakan proyek di atas lahan tersebut. Saat itu, pihak Andi mengeluarkan surat pernyataan pembatalan jual beli, dengan menyertakan tanda tangan istri Adi Benny.
“Yang mengejutkan, istri saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Kami langsung melaporkan Andi ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Saat ini, Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Adi Benny.
Ia menegaskan bahwa pembelian tanah dilakukan sesuai aturan, dengan akta jual beli resmi. Namun karena Andi hanya salah satu ahli waris, dia mengklaim bahwa transaksi belum sah lantaran ahli waris lain belum menerima pembayaran.
“Istri saya hanya pemilik perusahaan pembeli. Nama perusahaannya ikut terseret dalam laporan. Padahal Andi ini juga telah dilaporkan dalam empat perkara hukum lainnya, termasuk oleh PT Kurnia Putra Soegama,” tambahnya.
Terkait pemberitaan Center for Budget Analysis (CBA) yang mendesak KPK memeriksa aliran dana sebesar Rp5,2 miliar, Adi Benny menyatakan siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.
“Semua dokumen dan transaksi bisa dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, saya siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya opini publik yang dibangun seolah-olah dirinya menyalahgunakan jabatan.
“Waktu itu saya masih berpangkat Kompol. Ini murni sengketa tanah dan dugaan pemalsuan dokumen, bukan kasus korupsi atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Terkait informasi yang menyebut namanya dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 937/Pid.B/2024/PN Tng, Adi Benny membantah.
“Nama saya tidak ada dalam putusan tersebut. Saya mendukung proses hukum terhadap Andi Widya Susanto dan siap bersikap kooperatif jika diminta klarifikasi oleh penegak hukum,” tegasnya. (Nhr)
















Discussion about this post