JT.COM — Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Senin (17/11/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari kepolisian.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, diwakili Jaksa Penuntut Umum, Nandi Riski, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial K dan FA.
“Hari ini kami resmi menahan dua tersangka. Penahanan berlangsung 20 hari, mulai hari ini hingga 6 Desember,” ujarnya.
Ia mengatakan, peran kedua tersangka hampir sama dengan tersangka sebelumnya.
“Modus yang digunakan kurang lebih sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa,” katanya.
Kejari masih membuka peluang penambahan masa penahanan.
“Untuk perpanjangan penahanan, kami akan koordinasi dengan pimpinan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka K menjabat sebagai Sekretaris Desa, sedangkan FA merupakan Bendahara Desa.
“Jabatan mereka sangat berperan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dugaan keterlibatan keduanya menjadi lebih kuat,” tambahnya.
Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan.
“Jika nanti ditemukan peran pihak lain, kami tidak ragu menetapkan tersangka baru. Kasus ini terus kami dalami,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi masih terus bergulir dan kejaksaan memastikan penanganan dilakukan transparan dan profesional. (Yl)














Discussion about this post