JT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar bergerak cepat menindaklanjuti video penganiayaan yang viral di media sosial. Dua pria yang terlibat dalam aksi kekerasan di Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sejak laporan diterima.
“Perkara ini sudah kami tangani sesuai prosedur hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Bayu, Kamis (5/2/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Taden Patah, RT 06 RW 01, Kelurahan Sumur Dewa. Korban diketahui bernama Urib Supriyadi.
Saat kejadian, korban tengah duduk santai di dalam rumah. Tanpa permisi, pelaku berinisial SD tiba-tiba masuk dan langsung melayangkan pukulan ke arah korban.
“Akibat pukulan tersebut, kacamata korban patah,” jelas Kapolsek.
Tidak berhenti di situ, pelaku kedua berinisial TA ikut masuk ke rumah dan menarik baju korban secara kasar hingga robek. Korban sempat berusaha bertahan dengan memegang rolling door rumahnya.
Situasi semakin brutal ketika SD menendang lutut kanan korban, lalu mengambil batu berukuran besar. Meski sempat urung melempar, pelaku kembali mengambil batu yang lebih kecil.
“Batu pertama justru mengenai istri pelaku sendiri. Namun pelaku kembali melempar dan mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka,” ungkap AKP Bayu.
Usai melakukan aksi kekerasan tersebut,
kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Unit Reskrim Polsek Selebar mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya batu yang digunakan pelaku, kacamata korban yang patah, serta baju korban yang robek. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengantongi visum et repertum dari rumah sakit.
“Dengan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, kami menetapkan SD dan TA sebagai tersangka,”tegas Kapolsek.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang dikenakan masuk kategori pidana penjara tingkat IV.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepele. Korban menegur pelaku terkait genangan air di depan rumah, yang diduga berasal dari pipa PDAM milik pelaku.
“Pelaku tidak terima ditegur, lalu mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” kata AKP Bayu.
Kapolsek memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan, setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,”pungkasnya. (Yl)
















Discussion about this post