• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 22 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Jam Malam Kota Jambi: Respon dan Sanksi Hukum

Redaksi by Redaksi
25/10/2025
in OPINI
0
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Dok. Penulis)

Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd

Kota Jambi kini menjadi sorotan publik setelah pemerintah kota menerapkan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah 18 tahun atau anak muda.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Kebijakan ini muncul dari kekhawatiran meningkatnya aksi geng motor, tawuran pelajar, dan konvoi liar di malam hari. Namun kebijakan ini juga menimbulkan perdebatan: apakah jam malam efektif sebagai solusi moral dan sosial, atau justru mengekang kebebasan warga muda?

Memotret jam malam tentu bukan sebagai larangan semata, melainkan gerakan ketangguhan keluarga dan pembinaan moral masyarakat

Jam malam di Kota Jambi berlaku pukul 22.00–04.30 WIB bagi anak di bawah usia 18 tahun. Pemerintah melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk patroli dan penegakan di lapangan (Kalangan Jambi, 2025).

Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak dari bahaya sosial malam hari—bukan menakut-nakuti, melainkan menumbuhkan kesadaran tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

Namun efektivitasnya bergantung pada kolaborasi. Sebagaimana dikatakan Hidayat & Hasanah (2024, hlm. 55), kebijakan sosial yang bersentuhan dengan remaja hanya berhasil bila melibatkan pendidikan karakter keluarga dan lingkungan sosial. Maka, jam malam tidak boleh berhenti di regulasi, tetapi harus berkembang menjadi gerakan bersama pendidikan akhlak

Pertanyaan ini penting. Jam malam sejatinya tidak ditujukan untuk mengekang remaja, tetapi untuk melindungi mereka dari risiko lingkungan malam: balap liar, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas (Prastini, 2024, hlm. 91). Kelompok sasaran utamanya adalah pelajar dan remaja di bawah umur.

Keluarga menjadi kunci pertama. Menurut Walsh (2016, hlm. 22), ketangguhan keluarga ditandai oleh kemampuan mengatur ritme harian dan menjaga kedekatan emosional antaranggota. Maka, jam malam bisa dimaknai sebagai ritme keluarga bukan sekadar aturan pemerintah. Orang tua perlu mendampingi, bukan menghukum; menasihati, bukan menakut-nakuti.

Lingkungan RT, masjid, dan sekolah juga memiliki peran strategis. Ketika anak-anak pulang sebelum jam 10 malam, ruang sosial diisi dengan kegiatan positif malam hari: kajian remaja, diskusi kecil, atau tugas kelompok di bawah pengawasan orang dewasa (Sari, 2022, hlm. 33). Di sinilah nilai kebersamaan menjadi fondasi.

Kebijakan jam malam bisa menjadi momentum untuk memperkuat ketangguhan keluarga Jambi. Ketangguhan berarti kemampuan keluarga menjaga moralitas, mendidik tanggung jawab, dan menghadapi tekanan sosial. Hasil riset Rahmawati (2023, hlm. 117) menunjukkan bahwa keluarga dengan rutinitas malam yang tertata memiliki anak yang lebih stabil emosi dan minim perilaku menyimpang.

Jam malam dapat memulihkan tradisi lama masyarakat Melayu Jambi yang dulu akrab dengan “malam keluarga”: waktu bersama anak, makan malam bersama, dan doa sebelum tidur. Nilai lokal seperti adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah bisa dihidupkan kembali dalam konteks modern ini

Efektivitas kebijakan sosial diukur bukan dari seberapa banyak pelanggaran, tapi seberapa besar perubahan perilaku (Jaenudin, 2024, hlm. 14). Jam malam dapat efektif jika menjadi pemicu gerakan moral bersama. Sekolah, masjid, dan komunitas remaja perlu membuka ruang aktivitas positif malam hari.

Penelitian di Purwakarta (Jaenudin dkk., 2024, hlm. 27) menunjukkan bahwa jam malam disertai kegiatan keagamaan dan edukatif mampu menurunkan 40% pelanggaran remaja di jalanan. Artinya, jam malam berhasil bila dibarengi edukasi akhlak, bukan semata razia.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan, jam malam bukan ancaman pidana, melainkan bentuk perlindungan anak. Pelanggar tidak langsung dipidana, tetapi diarahkan ke pembinaan dan pemanggilan orang tua (Matajambi.com, 2025). Ini sejalan dengan prinsip restorative justice dan hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Dalam konteks hukum daerah, Peraturan Walikota Jambi No. 21 Tahun 2020 mengatur jam operasional malam serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa denda, teguran, atau pembinaan sosial (Legalitas, 2023, hlm. 44).

Namun perlu diingat, pendekatan represif tanpa edukasi berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Maka, setiap tindakan hukum harus diiringi pembinaan moral secara manusiawi. Sebagaimana dinyatakan oleh Thamariska (2023, hlm. 66), “keadilan substantif lahir ketika penegakan hukum berorientasi pada kemanusiaan, bukan sekadar teks hukum.”

Kebijakan jam malam di Kota Jambi hendaknya dibaca sebagai gerakan moral kolektif. Ia mengajak masyarakat untuk menata kembali ritme sosial malam hari: menenangkan kota, menguatkan keluarga, dan menanamkan akhlak remaja.

Jika dilaksanakan dengan pendekatan humanis, partisipatif, dan berbasis edukasi, jam malam bukanlah ancaman kebebasan, melainkan ruang aman bagi tumbuhnya generasi berkarakter.

Dengan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan keluarga, Kota Jambi dapat menjadi model “kota beradab di malam hari” tempat di mana hukum, akhlak, dan kasih sayang berjalan seiring.

Penulis adalah Ketua ICMI Orwil Jambi

Previous Post

Kapolda Jambi Pantau Ketat Uji Kesamaptaan Jasmani Pamen Polri

Next Post

Ratusan Atlet Muda Berlaga di Kejuaraan Sepatu Roda Jambi 2025

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

by Redaksi
20/04/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera

by Redaksi
15/04/2026
Prof. Mukhtar Latif (dok. Penulis)
OPINI

Kebijakan Hilirisasi: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

by Redaksi
08/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Penataan Menuju Validasi: Menguji Desain Fiskal Daerah

by Redaksi
02/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

by Redaksi
01/04/2026
Nanda Herlambang, S.H., M.H. (Dok. Penulis)
OPINI

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

by Redaksi
01/04/2026
Next Post
Ratusan atlet muda dari berbagai daerah berpose bersama usai berlaga di Kejuaraan Sepatu Roda Piala Wali Kota Jambi 2025 di halaman Mako Damkar Kota Jambi. (Dok. Daus)

Ratusan Atlet Muda Berlaga di Kejuaraan Sepatu Roda Jambi 2025

Bus listrik Trans Bahagia mulai beroperasi di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Jumat malam (24/10/2025). (Dok. Daus)

Warga Jambi Kini Bisa Nikmati Transportasi Publik Listrik Trans Bahagia

Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menyampaikan sambutan pada pembukaan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) ke-XXII Tingkat Kabupaten Muaro Jambi di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Jumat malam (24/10/2025). (Dok. Stepanus)

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Penyanyi asal Jambi - Jumat (24/10/2025). (Dok. Pribadi)

Dibalut Nuansa Pop Lembut, Esaelang Ungkap Kisah Emosional di “Memelukmu dari Langit”

Open Data Migas Belum Selesai, Pansus DPRD Jambi Beri Tenggat hingga November 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN