JT.COM – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial S, yang diduga kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tebo Ulu. Pelaku ditangkap di daerah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Kamis dini hari (20/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah tiga kali terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta satu kasus pembunuhan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga Tebo Ulu, Haidir, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra. Berdasarkan informasi yang masuk, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujar Rimhot.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bilah senjata tajam, peralatan kunci untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Supra hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
IPTU Rimhot mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah atau memarkir kendaraan pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat selalu memeriksa kondisi rumah sebelum ditinggalkan dan menambah kunci pengaman pada kendaraan agar tidak menjadi sasaran pencurian,” katanya. (Nhr)
















Discussion about this post