JT.COM – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset dan keuangan Desa Bunga Tanjung mencuat ke publik.
Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu (25/2/2026).
Pelaporan tersebut disampaikan oleh Hidayat Saleh yang menyebut adanya indikasi penukaran aset desa yang tidak transparan, dugaan pungutan liar, hingga pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporannya, Hidayat membeberkan dugaan penukaran sebidang tanah desa seluas 3,4 hektare dengan lahan seluas 1,8 hektare. Proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme terbuka dan partisipatif sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan aset desa.
“Berdasarkan informasi dan dokumen awal yang kami peroleh, ada indikasi penukaran aset desa tanpa proses transparan. Ini menimbulkan keresahan masyarakat karena berpotensi merugikan desa,” tegas Hidayat.
Ia menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta penyelidikan objektif agar semuanya terang dan jelas secara hukum,” ujarnya.
Selain persoalan aset, laporan juga menyinggung dugaan pungutan liar serta tata kelola PAD yang diduga tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bahan pendukung, pelapor melampirkan sejumlah dokumen, termasuk rekaman video wawancara narasumber, daftar nama pemilik kebun sawit, kwitansi pembayaran yang diduga pungutan liar, serta data awal luas tanah desa yang menjadi objek penukaran.
Jika terbukti melanggar hukum, dugaan tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset dan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Hidayat meminta Kejari Mukomuko segera melakukan langkah konkret, mulai dari penyelidikan awal, audit investigatif bersama aparat pengawasan internal pemerintah, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap penanganan dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Ini demi supremasi hukum dan tata kelola desa yang bersih,” tegasnya.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Polres Mukomuko, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bupati Mukomuko, Inspektorat Kabupaten Mukomuko, serta Ketua BPD Desa Bunga Tanjung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait laporan tersebut. Kasus ini kini menunggu respons dan langkah hukum dari aparat penegak hukum setempat. (Dd)
















Discussion about this post