JT.COM – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Putusan dibacakan pada persidangan Senin (11/8/2025).
Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“Majelis hakim memutus sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujar Noly.
Dalam putusan, hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, mobil Toyota C-HR, tanah bersertifikat, beberapa unit sepeda motor, dan dokumen rekening bank. Barang bukti lain seperti tas bermerek Gucci dan mesin hitung uang turut dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dedi dengan hukuman 12 tahun penjara dan Mafi dengan hukuman 10 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan mereka menghambat pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum.
Hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan, pengakuan atas perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan ini masih memberi kesempatan kepada jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan TPPU merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Noly. (Nhr)
















Discussion about this post