JT.COM — Pembangunan drainase lingkungan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, menuai kritik dari masyarakat.
Proyek yang baru dinyatakan rampung pada 7 Januari 2026 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan memunculkan kekhawatiran akan kualitas serta daya tahannya.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kekurangan pada bangunan drainase. Di beberapa titik, lantai saluran ditemukan berlubang pada area aliran air. Selain itu, pasangan batu pada dinding drainase tampak tidak rata dan bergelombang, bahkan terdapat sambungan yang belum tersambung secara sempurna.
Sejumlah warga menilai penyelesaian pekerjaan terkesan dipaksakan setelah proyek tersebut menjadi sorotan media. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.
Selain persoalan kualitas fisik, warga dan awak media juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak terkait.
Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media dinilai tidak berjalan maksimal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mencoba menghubungi Ketua BPD untuk klarifikasi. Kemudian diarahkan bertemu Sekretaris Desa, namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa penjelasan terkait proyek bukan kewenangannya dan harus disampaikan langsung oleh Kepala Desa,” ujar salah satu wartawan yang melakukan peliputan.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pasar Sebelah menjelaskan bahwa Kepala Desa belum dapat ditemui karena sedang fokus pada pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kami sudah mencoba menghubungi Pak Kades, tetapi beliau sedang sibuk mengurus pembangunan gerai KDMP, sehingga belum bisa memberikan klarifikasi terkait proyek drainase ini,” kata Ketua TPK saat ditemui.
Tokoh Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
Menanggapi situasi tersebut, seorang tokoh masyarakat Desa Pasar Sebelah yang enggan disebutkan namanya meminta agar penggunaan Dana Desa tahun 2025 segera diaudit secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Kami meminta Inspektorat Daerah, BPKP, serta Aparat Penegak Hukum turun tangan melakukan pemeriksaan teknis dan audit anggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Jika terbukti ada pelanggaran penggunaan anggaran negara, kami berharap ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini penting agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Mukomuko,” tambahnya.
Masyarakat berharap polemik pembangunan drainase ini segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian, sehingga Dana Desa benar-benar memberikan manfaat optimal bagi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasar Sebelah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. (DD)
















Discussion about this post