JT.COM – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Ilir, Aipda Fakhruddin, bersama Babinsa dan perangkat Desa Bukit Sari, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan langsung kepada warga, Sabtu (7/6/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan secara persuasif di wilayah perkebunan masyarakat. Sosialisasi disertai pemasangan spanduk peringatan hukum, sebagai bentuk edukasi dan peringatan tegas kepada warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan.
“Tindakan pembakaran hutan atau lahan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Aipda kepada media ini.
Menurutnya, penyebaran informasi secara langsung kepada masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah karhutla, terlebih memasuki musim kemarau.
Sementara itu, Babinsa yang turut hadir mendukung penuh langkah preventif ini dan mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan di sekitar permukiman atau perkebunan.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi terpadu TNI-Polri dalam menanggulangi potensi karhutla di wilayah rawan. Pemasangan spanduk bertuliskan sanksi hukum bagi pembakar hutan dilakukan di lokasi strategis agar mudah terlihat warga.
Pihak kepolisian berharap melalui pendekatan langsung, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan kasus karhutla dapat ditekan seminimal mungkin. (Nhr)
















Discussion about this post