JT.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tersangka berinisial WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), ditangkap di wilayah Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penyidik Tipikor Ditreskrimsus berhasil mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, DPO kasus korupsi di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Menurut Amin, WS saat ini tengah dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jambi,” kata Amin.
Sebelumnya, WS ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu RWS, ES, dan ZH, yang telah lebih dulu ditangkap.
Dalam kasus ini, WS diduga meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk menjadi penyedia paket pengadaan, atau dikenal dengan istilah “numpang klik”, dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
WS masuk daftar buronan Polda Jambi setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, sementara ketiga tersangka lainnya telah diamankan dan menjalani proses hukum. (Nhr)
















Discussion about this post