JT.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Muhammad Yusuf, pekerja rentan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Penyerahan berlangsung di rumah duka, Kelurahan Ulu Gedong, Seberang Kota Jambi, Senin (15/9/2025).
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, didampingi Wali Kota Jambi dr. Maulana, jajaran Pemkot Jambi, serta tokoh masyarakat setempat.
“Almarhum adalah peserta program pekerja rentan yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Jambi. Santunan ini merupakan bukti nyata manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap,” ujar Hendra Elvian.
Menurutnya, pekerja rentan memiliki risiko tinggi dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Santunan ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan sosial semacam ini penting agar masyarakat memiliki jaminan meski penghasilannya tidak menentu,” tambahnya.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, yang turut hadir dalam penyerahan itu menyampaikan apresiasinya.
“Saat ini terdapat 3.000 pekerja rentan di Kota Jambi yang iurannya ditanggung pemerintah. Tahun depan kami targetkan jumlahnya meningkat menjadi 4.000 orang,” kata Maulana.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jambi, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan kepastian perlindungan sosial. (Red)
















Discussion about this post