JT.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus menindak praktik judi online dengan membongkar jaringan besar yang mengelola puluhan situs. Penanganan kasus ini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Polisi mengungkap sedikitnya 21 situs judi online yang terhubung dalam satu jaringan terorganisasi. Sindikat tersebut diduga mengelola platform, mengatur rekening, hingga memanfaatkan layanan payment gateway untuk mengalirkan dana hasil kejahatan.
Pengungkapan dilakukan melalui patroli siber intensif yang menyasar aktivitas ilegal di ruang digital. Selain memburu pelaku, aparat juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor di balik jaringan tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penelusuran transaksi keuangan menjadi kunci utama dalam mengungkap kejahatan ini.
“Penelusuran aliran dana menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap kejahatan keuangan,” ujarnya.
PPATK menemukan pola berulang dalam praktik tersebut, yakni penggunaan dompet digital (e-wallet), rekening pinjaman, hingga payment gateway untuk menyamarkan dan memutar dana ilegal.
Menurut Ivan, penguatan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan menjadi langkah mendesak untuk menutup celah tersebut.
Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menekankan pentingnya memutus aliran dana hingga ke akar.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati hasil kejahatan,” tegasnya.
Senada, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan sistem keuangan harus dilakukan secara konsisten dan terbuka agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisasi.
Dalam penanganan kasus ini, Polri menerapkan dua pendekatan. Pertama, penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan pengungkapan jaringan. Sejak 2021 hingga 2026, lebih dari 30 kasus berhasil diungkap dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.
Terbaru, Polda Sumatera Utara menangkap 19 tersangka pada 16 Maret 2026 terkait kasus serupa.
Pendekatan kedua dilakukan melalui strategi finansial berbasis “follow the money”. Polisi menelusuri rekening nominee dengan memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK untuk mengidentifikasi aset tersembunyi.
Dari strategi tersebut, Bareskrim Polri telah menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait judi online. Pada 5 Maret 2026, sebesar Rp58 miliar di antaranya telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses eksekusi putusan pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar dieksekusi secara nyata.
Ekonom dari CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan besarnya kerugian negara akibat praktik judi online.
“Penanganan tidak boleh berhenti di pengungkapan. Seluruh rantai, termasuk aset, harus diputus,” ujarnya.
Publik pun berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, hingga pengelolaan aset sitaan secara transparan dan akuntabel agar memberikan manfaat bagi negara. (*/Yl)
















Discussion about this post