JT.COM – Jajaran Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu. Dua pelaku berinisial EZ dan RF ditangkap setelah sempat membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga.
Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Taslim menegaskan, saat ini pihaknya tengah memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur. Kedua tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan,” kata Taslim, Senin (19/1/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Budi Utomo, RT 06 RW 02, Kelurahan Beringin Raya. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat merah hitam di depan sebuah pondok pesantren.
Melihat situasi sepi, kedua pelaku mulai menjalankan aksinya. RF bertugas mengawasi keadaan sekitar, sementara EZ mengeksekusi pencurian.
“Pelaku lebih dulu memantau situasi. Setelah dirasa aman, salah satu tersangka merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T,” jelas Ipda Ridho, petugas Polsek Muara Bangkahulu.
Motor bernomor polisi BK 4220 AKT tersebut kemudian dibawa kabur. EZ melarikan diri ke arah Pasar Pedati, sementara RF memastikan kondisi di lokasi tetap aman.
Tak butuh waktu lama, hasil kejahatan itu langsung diuangkan. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, EZ menjual sepeda motor curian tersebut di wilayah Kepahiang–Curup dengan harga Rp3,5 juta.
Dari hasil penjualan, EZ memberikan Rp500 ribu kepada RF. Sisanya digunakan untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.
Keberadaan kedua pelaku akhirnya terendus setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Tim gabungan Polsek Muara Bangkahulu bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan pada Minggu, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.
“Pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat dan kerja sama tim di lapangan,” ujar petugas.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Muara Bangkahulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 buah kunci T
2 mata kunci T
1 lembar baju hitam
1 unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2022
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, EZ dan RF merupakan residivis dengan latar kasus berbeda. Polisi juga menduga keduanya terlibat dalam lima tempat kejadian perkara (5 TKP) pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bengkulu.
“Keduanya residivis. Hubungan mereka hanya sebatas teman dan bertetangga,” tambah petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V. (Yl)
















Discussion about this post