JT.COM – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta PT Pertamina Patra Niaga menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT STS.
Permintaan ini disampaikan karena izin usaha PT STS baru terbit pada 13 Juli 2024, sementara lokasinya hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop 2P.375.273 yang sudah resmi berkontrak dengan Pertamina sejak 27 Oktober 2022.
Ketua DPD HPMPI Jambi, Eko Widi Novrianto, menegaskan pembangunan SPBU PT STS melanggar aturan jarak minimal yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, yakni 10 kilometer antara SPBU dan Pertashop.
“Aturan ini dibuat untuk mencegah persaingan tidak sehat, memastikan distribusi BBM merata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan peluang usaha yang adil,” ujar Eko, Jumat (22/8/2025).
Eko menjelaskan, Pertashop merupakan program resmi pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Pertamina. Pertashop didirikan untuk memberdayakan pengusaha kecil sebagai penyalur BBM nonsubsidi berskala kecil.
“Kami percaya Pertamina tidak akan mengeluarkan izin SPBU yang jaraknya terlalu dekat dengan Pertashop. Kalau pun ada, patut diduga ada oknum yang bermain demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurut Eko, pembangunan SPBU PT STS saat ini sudah berjalan dengan adanya pemasangan tangki pendam di lokasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “lampu hijau” dari pihak tertentu.
“Tidak mungkin pengusaha berani melangkah sejauh itu jika tidak ada janji atau dukungan dari oknum terkait perizinan selanjutnya,” kata Eko.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Kepala BPH Migas dan Direktur Utama Pertamina.
Surat disampaikan melalui email, jasa pengiriman, hingga langsung diantar ke kantor masing-masing lebih dari satu bulan lalu.
Selain meminta penghentian pembangunan SPBU PT STS, HPMPI juga mendesak agar Pertamina dan BPH Migas memberikan sanksi kepada oknum yang diduga melanggar aturan.
“Kalau ini dibiarkan, ribuan Pertashop di seluruh Indonesia bisa mengalami nasib serupa. Padahal Pertamina selalu menyebut Pertashop sebagai bagian dari dukungan terhadap usaha kecil dan program pemerintah,” ujar Eko.
Eko juga mempertanyakan alasan pembangunan SPBU PT STS di desa yang sama dengan Pertashop, sementara masih banyak desa dan kecamatan di Jambi yang belum memiliki penyalur BBM.
“Kenapa harus di lokasi itu? Banyak wilayah lain yang belum ada SPBU, bahkan harga tanah di daerah relatif lebih murah dibanding kota,” tutupnya.(Stp)
















Discussion about this post