• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 23 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Dua Terdakwa TPPU Hasil Narkotika Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
12/08/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, digiring keluar ruang sidang usai mendengar putusan vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/8/2025). (Dok. Nahar)

Dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, digiring keluar ruang sidang usai mendengar putusan vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/8/2025). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Putusan dibacakan pada persidangan Senin (11/8/2025).

Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.

“Majelis hakim memutus sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujar Noly.

Dalam putusan, hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, mobil Toyota C-HR, tanah bersertifikat, beberapa unit sepeda motor, dan dokumen rekening bank. Barang bukti lain seperti tas bermerek Gucci dan mesin hitung uang turut dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dedi dengan hukuman 12 tahun penjara dan Mafi dengan hukuman 10 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan mereka menghambat pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum.

Hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan, pengakuan atas perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini masih memberi kesempatan kepada jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan TPPU merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Noly. (Nhr)

 

Previous Post

Kebakaran di Jalan Marsda Surya Darma, Dua Kios Hangus Dilalap Api

Next Post

Kapolresta Jambi Hadiri Syukuran HUT Harvetnas dan Piveri ke-61

Artikel lainnya

Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)
DAERAH

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

by Redaksi
20/04/2026
Banner Prof. Dr. Mahfud MD dijadwalkan menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Jambi dalam rangka Dies Natalis ke-63, Rabu (22/4/2026), dengan tema “Konfigurasi Politik dan Hukum Pasca Reformasi 1998”. (Dok. UNJA)
DAERAH

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

by Redaksi
20/04/2026
Atlet angkat besi Jambi, Juliana Klarisa (tengah), berdiri di podium juara usai meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Bandung, Jawa Barat. (Dok. Humas)
DAERAH

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

by Redaksi
20/04/2026
Personel Polres Tanjung Jabung Timur mengikuti apel malam siaga sebelum melaksanakan patroli blue light di sejumlah titik keramaian, Minggu (19/4/2026). Daus)
DAERAH

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

by Redaksi
20/04/2026
Tim Dinas PUTR Provinsi Jambi melakukan survei kondisi jalan rusak di salah satu ruas di Kabupaten Tebo, beberapa waktu lalu. (Dok. Stepanus/Hms)
DAERAH

Dinas PUTR Jambi Susun Roadmap Perbaikan Jalan, Survei Dilakukan di Sejumlah Daerah

by Redaksi
20/04/2026
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali memimpin pelatihan public speaking bagi personel SPKT yang bertugas pada layanan Call Center 110 di ruang vicon Polda Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Humas)
DAERAH

Tingkatkan Layanan 110, Polda Jambi Latih Kemampuan Komunikasi Personel SPKT

by Redaksi
20/04/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris memotong tumpeng didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan unsur Forkopimda pada syukuran Hari Veteran Nasional dan HUT Piveri ke-61 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/8/2025). (Dok. Nahar)

Kapolresta Jambi Hadiri Syukuran HUT Harvetnas dan Piveri ke-61

Hafiz Fattah Desak Evaluasi Izin PT SAS yang Beroperasi di Kawasan Permukiman

Petugas kepolisian menggiring dua tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Maxim di Jambi. Salah satu tersangka, Hafif (22), menggunakan kursi roda akibat amputasi kaki dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi, Selasa (12/8/2025). (Dok. Nahar)

Setahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Sopir Maxim Belum Disidang karena Sakit

Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Slamet Riadi menerima sertifikat penghargaan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi, Dr. Fauzi Syam, usai menjadi narasumber PKKMB UNJA 2025 di Gedung Balairung, Selasa (12/8/2025). (Dok. Nahar)

Kasrem 042/Gapu Dorong Generasi Muda UNJA Berkarakter dan Cinta Tanah Air

Gubernur Jambi Al Haris memberikan sambutan saat melepas 88 kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus yang akan mengikuti Perkemahan Tingkat Nasional 2025 di Cibubur, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (Dok. Erit- Kominfo)

Jambi Kirim 88 Kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus ke Ajang Nasional 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN