JT.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama soal prosedur penggunaan fasilitas kesehatan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, M. Padli, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai penolakan pasien BPJS oleh rumah sakit di Jambi.
“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan penelusuran Ombudsman, penolakan pasien biasanya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditentukan.
Padli menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama terkait sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan penggunaan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus sesuai dengan kriteria medis tertentu.
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan pihaknya telah menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses peserta JKN.
“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” kata Adithia.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.
Adithia mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi dan berpartisipasi menyampaikan kritik, saran, maupun laporan agar kualitas layanan publik semakin baik. (Nhr)















Discussion about this post