JT.COM – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko dan distributor beras premium di Kota Jambi, Selasa (22/7/2025).
Sidak dilakukan untuk memastikan berat kemasan beras sesuai dengan label yang tercantum serta mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
Kegiatan ini dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Tim terdiri atas Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, UPTD Metrologi Kota Jambi, serta Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tiga titik lokasi menjadi fokus pengecekan, yakni Toko Ayu dan Toko Sihombing di kawasan Pasar Angso Duo, serta gudang distributor PT Sumber Alison Makmur di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur.
Di Toko Ayu, tim gabungan melakukan penimbangan ulang terhadap sejumlah merek beras premium. Hasilnya menunjukkan seluruh produk memenuhi standar berat yang tercantum pada kemasan.
Beberapa merek yang diperiksa, seperti BOLA NAGA dengan berat kemasan 5 kilogram, tercatat memiliki berat aktual 5,01 kilogram. Merek lainnya, seperti TOPI KOKI (10 kg), BELIDA (20 kg), dan TIGA KARTU (10 kg), seluruhnya menunjukkan kesesuaian, masing-masing dengan hasil 10,00 kg, 20,00 kg, dan 10,01 kg. Sementara beras SPHP kemasan 5 kg tercatat memiliki berat aktual 5,01 kg.
Sementara itu, di Toko Sihombing, hasil penimbangan ulang juga menunjukkan bahwa produk yang dijual sesuai dengan label pada kemasan. Beberapa merek yang diuji antara lain NARUTO BIRU 10 kg dengan hasil 10,08 kg, TOPI KOKI 10 kg dengan hasil 10,01 kg, serta RAJA PLATINUM 10 kg yang mencatat berat 10,05 kg. Merek lainnya seperti BOLA NAGA 5 kg dan TIGA KARTU 20 kg masing-masing menunjukkan hasil 5,01 kg dan 19,99 kg, yang masih berada dalam batas toleransi wajar.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke gudang distributor PT Sumber Alison Makmur. Di lokasi ini, mayoritas beras premium justru tercatat memiliki berat melebihi yang tertera pada kemasan. Misalnya, merek HJ 20 kg tercatat 20,07 kg, SELINCAH 20 kg seberat 20,03 kg, dan DUA LELE 10 kg mencapai 10,01 kg. Beberapa merek lain seperti OKE! 20 kg mencatat 19,99 kg, NARUTO BIRU 10 kg seberat 10,05 kg, RAJA PLATINUM 10 kg seberat 10,04 kg, dan TOPI KOKI 10 kg tepat sesuai di angka 10,01 kg.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, menyatakan bahwa sidak ini adalah bentuk nyata pengawasan serta upaya perlindungan terhadap konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
“Pengecekan ini untuk memastikan kebenaran informasi label berat pada kemasan beras yang dijual ke masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas produk sesuai dengan takaran dan dalam batas toleransi yang wajar,” ujar Hernawan melalui pesan singkat, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan kepada distributor dan pedagang bahan pokok agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik kecurangan dalam penjualan.
Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi menyatakan bahwa kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan, terutama menjelang hari besar keagamaan atau saat terjadi fluktuasi harga pangan.
Pihak UPTD Metrologi Kota Jambi juga memastikan bahwa seluruh alat timbang yang digunakan telah dikalibrasi dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari para pedagang dan distributor. Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi bagi pelaku usaha agar menjaga kejujuran dan transparansi dalam perdagangan bahan pokok. (Stp)
















Discussion about this post