• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 23 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Dorong Transparansi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK untuk Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Redaksi by Redaksi
17/07/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, pelaporan, serta kualitas sumber daya manusia di industri tersebut agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Tiga regulasi baru tersebut mencakup, SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus di bidang terkait dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.

SEOJK 11/2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu SEOJK 4/2021 dan 5/2021. Regulasi ini mengatur lebih rinci format dan struktur laporan berkala bagi Dana Pensiun konvensional maupun syariah.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 21 Tahun 2024 dan berlaku mulai 11 Juni 2025. Dana Pensiun diwajibkan menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka agar informasi yang dilaporkan menjadi lebih relevan, akurat, dan mendukung efektivitas pengawasan OJK.

Beberapa ketentuan utama dalam SEOJK 11/2025 antara lain, Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan. Penambahan pengaturan laporan bulanan dan tahunan. Tata cara penyampaian dan koreksi laporan dan Ketentuan peralihan penggunaan sistem pelaporan OJK.

SEOJK 12/2025 mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan kompetensi lainnya di sektor PPDP. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 dan berlaku mulai 23 Juni 2025.

Dalam aturan ini, OJK menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi keberlanjutan industri. Sertifikasi yang diatur meliputi kompetensi berbasis SKKNI dan KKNI, serta sertifikasi lain yang diakui asosiasi profesi maupun lembaga di luar negeri.

OJK menetapkan ketentuan teknis terkait sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Dana Pensiun melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi dan profesionalisme pengelola Dana Pensiun di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur tiga aspek utama mengenai sertifikasi SDM. Pertama, klasifikasi jenis sertifikasi dibagi menjadi dua, yakni sertifikasi kerja dan non-kerja. Sertifikasi kerja merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi teknis yang relevan dengan fungsi atau jabatan tertentu, sementara sertifikasi non-kerja mencakup pelatihan atau pengetahuan penunjang yang tidak langsung terkait tugas utama.

Kedua, SEOJK menetapkan bahwa sertifikasi hanya dapat diterbitkan oleh lembaga penyelenggara yang diakui oleh OJK. Hal ini mencakup lembaga nasional yang telah terakreditasi maupun lembaga internasional sepanjang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Ketiga, regulasi juga mengatur dasar pengakuan terhadap sertifikasi luar negeri. Pengakuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan standar kompetensi, reputasi lembaga penerbit, serta relevansi sertifikasi dengan kebutuhan industri Dana Pensiun di Indonesia.

SEOJK 13/2025 menggantikan SEOJK 25/2020 dan 21/2023, sebagai pedoman terbaru dalam penyampaian laporan perusahaan pialang asuransi dan penilai kerugian.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Juni 2025.

Penerbitan SEOJK ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem pelaporan dengan standar terbaru yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan sektor jasa keuangan.

Beberapa poin penting yang diatur dalam SEOJK 13/2025 mencakup penyesuaian jenis dan format laporan triwulanan yang wajib disampaikan oleh Lembaga Penjaminan. Format pelaporan disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data.

Selain itu, SEOJK ini mengatur tata cara penyampaian laporan, termasuk prosedur koreksi jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan dalam laporan yang telah dikirim. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan keakuratan dan akuntabilitas data yang diterima OJK.

Ketentuan lainnya mencakup penyesuaian sistem pelaporan agar selaras dengan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan oleh OJK. Lembaga Penjaminan diwajibkan untuk melakukan integrasi sistem secara bertahap guna mendukung proses pelaporan yang lebih efisien dan real-time.

OJK berharap, melalui tiga SEOJK baru ini, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dapat tumbuh secara sehat, transparan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat. (Hms/Yol)

 

 

 

 

Previous Post

Hadapi Musim Kemarau, Satgas Karhutla Jambi Siapkan Langkah Antisipasi

Next Post

APKASI Dikukuhkan, Mendagri: Bupati Harus Perkuat BUMD dan Hindari Korupsi

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Dukung Transformasi Pajak Daerah, Integrasikan Data untuk Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
18/04/2026
Sejumlah pejabat BUMN mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN Karya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Humas HK)
NASIONAL

Dorong Infrastruktur Berdaya Saing, Hutama Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Peserta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) safety driving yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur, 15–16 April 2026. (Dok, Humas)
NASIONAL

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Dorong Penerapan Safety Driving Angkutan Barang

by Redaksi
17/04/2026
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Staf Presiden M. Qodari usai audiensi di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Dok. Adrian)
NASIONAL

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

by Redaksi
16/04/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta jajaran pengurus baru APKASI 2025–2030 usai acara pengukuhan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (Foto: Erict Sutriedi/Diskominfo Provinsi Jambi)

APKASI Dikukuhkan, Mendagri: Bupati Harus Perkuat BUMD dan Hindari Korupsi

Asisten II Sekda Provinsi Jambi, Johansyah (kanan depan), didampingi Tim Satgas Pangan dan Polda Jambi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beras di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi, Kamis (17/7/2025). (Dok. Nahar)

Viral Beras Premium Diduga Oplosan, Satgas Pangan Jambi Turun Tangan

Para akademisi dari University of Ljubljana Slovenia dan Universitas Jambi berfoto bersama tim Diskominfo Provinsi Jambi usai melakukan kunjungan studi komparatif ke Jambi Data Analytic Center (JDAC), Kamis (17/7/2025), di Kantor Gubernur Jambi. (Dok. Maria - Kominfo)

JDAC Jambi Tarik Perhatian Akademisi Internasional

Petugas Satgas Preemtif Polda Jambi memberikan imbauan kepada pengemudi ojek di depan WTC Pasar Jambi dalam rangka Operasi Patuh 2025, Kamis (17/7/2025).(Dok. Nahar)

Satgas Preemtif Sasar Tukang Ojek dalam Operasi Patuh 2025

Suasana forum Selaras Migas yang digelar PT Pertamina EP Jambi dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang di Rumah Kito Jambi, Rabu (16/7/2025). (Dok. Nahar)

Target 605.000 BOPD, SKK Migas Minta Dukungan Pemda dan Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN