JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua orang terduga pengedar narkotika di kawasan Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (23), warga Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan R (23), warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika yang siap edar,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya tujuh paket sabu dengan berat total 10,21 gram dan lima butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu alat isap sabu (bong), satu wadah plastik, serta satu buku catatan transaksi yang diduga mencatat hasil penjualan narkoba.
Tak hanya itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu wadah bekas permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu guna mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil interogasi, AS diketahui sebagai pemilik utama narkotika tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari narapidana berinisial I, dan ekstasi dari napi lain berinisial Y yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Jambi.
Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer uang dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku AS juga mengaku memberikan sebagian sabu kepada R untuk dijual. R bekerja dengan sistem setor, yakni menyetor hasil penjualan sebesar Rp3 juta, dan sisanya menjadi keuntungannya,” jelas Deddy.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Us)
















Discussion about this post