JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, sebagai langkah memperkuat pelindungan investor di pasar modal.
Peraturan ini diterbitkan untuk merespons peningkatan kompleksitas kegiatan usaha dan perkembangan industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun mekanisme layanan. POJK ini berlaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), Perusahaan Efek Daerah (PED), serta PPE yang menjadi mitra pemasaran.
“Aturan ini dirancang untuk memperkuat kontrol internal dan memastikan perilaku perusahaan efek sesuai prinsip tata kelola yang baik serta mencegah benturan kepentingan,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (15/7/2025).
POJK ini juga mengatur kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, pengelolaan potensi benturan kepentingan, serta tata kelola pemanfaatan teknologi informasi (TI), termasuk kerja sama dengan penyedia layanan TI dan pegiat media sosial.
Secara umum, aturan ini mencakup ketentuan sebagai berikut:
- Fungsi wajib yang harus dimiliki Penjamin Emisi Efek (PEE);
- Perilaku PEE, termasuk kewajiban dan larangan, serta penanganan benturan kepentingan;
- Fungsi wajib Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk teknologi informasi dan manajemen risikonya;
- Fungsi wajib mitra pemasaran PPE;
- Fungsi wajib Perusahaan Efek Daerah (PED);
- Pembatasan akses terhadap fungsi PEE dan PPE;
- Ketentuan alih daya fungsi PPE;
- Perilaku PPE dan PED, serta kolaborasi dengan pegiat media sosial.
POJK Nomor 13 Tahun 2025 telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif enam bulan setelahnya, yakni pada 11 Desember 2025.
OJK menyatakan akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi peraturan ini untuk memastikan efektivitasnya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal. (/Yol)















Discussion about this post