JT.COM – Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa izin kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan untuk PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) bukan kewenangan daerah, melainkan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menanggapi polemik pembangunan stockpile batu bara dan jalan khusus batu bara di kawasan permukiman warga RT 03, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura.
“Proses penerbitan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tidak melalui forum penataan ruang di Pemkot Jambi. Izin tersebut terbit langsung dari kementerian melalui sistem OSS,” ujar Yon Heri kepada media, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan, sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan penerbitan izin otomatis apabila rencana kegiatan dinilai sesuai dengan peta tata ruang nasional yang telah tersedia. Sebaliknya, jika tidak sesuai atau peta belum tersedia, penilaian dilakukan manual oleh Kementerian ATR/BPN.
Padahal, Kota Jambi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak 2013. Namun, menurut Yon, tidak pernah ada pengajuan atau pembahasan terkait kegiatan PT SAS dalam forum penataan ruang yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
“Biasanya kalau pengajuan izin melalui pemerintah daerah, dibahas dulu di forum penataan ruang. Tapi untuk kegiatan PT SAS, tidak ada pembahasan seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, warga RT 03 Aur Kenali menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan stockpile dan akses jalan batu bara tersebut. Mereka menganggap keberadaan proyek ini dapat mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan permukiman.
Menanggapi aspirasi warga, Yon memastikan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak kementerian terkait.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami akan meneruskan aspirasi masyarakat ke kementerian, karena ini menyangkut kewenangan pusat,” katanya.
Saat ditanya mengenai proses verifikasi lapangan dari kementerian sebelum izin diterbitkan, Yon menyatakan belum mengetahui secara pasti.
“Bisa saja ada koordinasi dengan ATR/BPN di daerah. Tapi dari kami, tidak pernah ada pembahasan di forum penataan ruang,” tegasnya. (Stp)
















Discussion about this post