JT.COM – Dinas Pendidikan Kota Jambi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2159 Tahun 2025 terkait pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran tertanggal 17 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta serta pengawas dan penilik pendidikan di Kota Jambi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses PMB, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang, tidak dipungut biaya.
“Seluruh satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah, dilarang melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, hingga seragam di sekolah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi juga mengingatkan adanya larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun tindakan koruptif selama proses penerimaan murid baru. Langkah ini diambil untuk menjaga semangat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam layanan pendidikan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem PMB, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan praktik korupsi dalam proses penerimaan peserta didik.
Dinas Pendidikan Kota Jambi juga meminta seluruh sekolah untuk mempedomani ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 357 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur mekanisme PMB yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkot Jambi berharap seluruh proses penerimaan murid baru di wilayahnya dapat berjalan tertib, bebas dari pungli, serta memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (Stp)
















Discussion about this post