JT.COM – Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi belum pernah mengeluarkan izin apa pun terkait rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi protes puluhan warga RT 03 Aur Kenali yang menolak pembangunan stockpile karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar tata ruang.
“Sampai saat ini, Pemkot belum mengeluarkan satu pun dokumen perizinan untuk PT SAS. Jika ada bangunan yang menyalahi aturan, tentu akan kami segel,” ujar Maulana saat ditemui di Balai Kota Jambi, Senin (7/7/2025).
Maulana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, PT SAS telah memiliki beberapa dokumen legal dari pemerintah pusat dan provinsi, seperti izin pemanfaatan ruang dari Kementerian ATR/BPN, izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan, serta dokumen Amdal dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun, ia menegaskan bahwa lokasi pembangunan stockpile tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Jambi yang baru disahkan pada 2024.
“Perda RTRW kita yang baru memang tidak sesuai. Tapi, izinnya sudah terbit sejak 2015, jauh sebelum perda baru itu ada. Jadi, ini harus dikaji secara utuh,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen akan memfasilitasi dialog antara warga, perusahaan, dan instansi terkait untuk mencari solusi yang adil. Maulana juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kami akan duduk bersama semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Aspirasi masyarakat tentu akan kami sampaikan kepada kementerian terkait. Prinsipnya, Pemkot tetap berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, warga RT 03 Aur Kenali menggelar aksi damai menolak proyek tersebut. Mereka menilai lokasi pembangunan berada di kawasan rawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air, sehingga berisiko menyebabkan banjir dan pencemaran lingkungan. (Stp)
















Discussion about this post