JT.COM – Polsek Jelutung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AFY (21) terhadap rekannya, RH (24), menggunakan zat beracun Kalium CN atau sianida, Senin (30/6/2026).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kos pelaku yang berada di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam kegiatan tersebut, tersangka AFY memperagakan 29 adegan secara langsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam dan Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku turut hadir dalam proses tersebut.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta lapangan,” ujar Iptu Choiril Umam di lokasi.
Dalam adegan yang diperagakan, terungkap bahwa pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kamar kos. Selanjutnya, AFY mencampurkan zat Kalium CN ke dalam minuman yang dibawa oleh korban.
Pelaku kemudian memberikan minuman tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa itu adalah “obat kuat”. Tak lama setelah diminum, korban mengalami kejang-kejang dan sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku, namun nyawanya tidak tertolong.
“Semua adegan diperagakan secara kooperatif oleh tersangka. Ini sesuai dengan pengakuan awal saat pemeriksaan,” tambah Ipda Ondo.
Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap usai diduga meracuni RH, warga Kecamatan Reteh, Riau, di sebuah rumah kos di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025).
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap berikutnya. (Nhr)
















Discussion about this post