JT.COM – Dua remaja asal Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diamankan Polsek Berbak karena tertangkap bermain judi online (judol) jenis slot melalui ponsel saat berada di sebuah warung depan SMA Perintis, Sabtu malam (21/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli malam atau Blue Light Patrol yang digelar untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Dua pelajar tersebut berinisial RV (17) dan RD (16), keduanya masih berstatus siswa aktif. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah bermain slot online selama setahun terakhir, dengan rutin melakukan deposit harian ke rekening bandar judi.
Kegiatan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong remaja, bahkan beberapa kali digunakan untuk mengonsumsi minuman komix secara berlebihan hingga menimbulkan efek memabukkan.
Kapolsek Berbak, Ipda Hans Simangunsong, bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas, dan Kanit Provost, langsung merespons laporan tersebut. Polisi mengambil tindakan tegas namun tetap bersifat pembinaan.
“Kami melakukan pendekatan yang humanis. Para orang tua kami panggil untuk menyaksikan langsung penandatanganan surat pernyataan oleh anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Hans, saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Setelah diberikan pembinaan, para remaja dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka juga dikenai kewajiban melapor ke Mapolsek setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan lanjutan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan perangkat desa. Warga menilai Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman kriminalitas dan penyalahgunaan teknologi.
“Bersama Polri, ayo selamatkan anak bangsa dari bahaya judol dan narkoba,” tegas Ipda Hans.
Patroli malam itu melibatkan enam personel Polsek Berbak dan menyasar sejumlah titik rawan, seperti warung Kantin Mbak Nani, SMPN 22, dan TK Nurul Iman. Kegiatan berakhir pada pukul 21.45 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
Kapolsek juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan aktivitas malam hari.
“Remaja tidak boleh berkumpul melewati pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kegiatan positif seperti latihan bela diri atau kegiatan keagamaan,” pungkasnya.
Dengan patroli rutin dan sinergi lintas elemen, Polsek Berbak berharap mampu menutup celah maraknya judi online di kalangan pelajar dan membentuk generasi muda yang lebih disiplin dan berdaya tahan terhadap pengaruh negatif digital. (Us)
















Discussion about this post