JT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi lintas kabupaten.
Seorang pria berinisial FL (29), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, ditangkap pada Minggu dini hari (8/6/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari di wilayah RT 001, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. FL ditangkap setelah penyidik mengembangkan informasi dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang kurir berinisial F.
“Kurir F mengaku bahwa barang bukti sabu dan ekstasi yang dibawanya berasal dari FL. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan FL beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batanghari melalui IPDA Eric Meibuqhin Nasution kepada media ini, Selasa (10/06/2025).
Dari tangan FL, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 33,18 gram, 4 butir ekstasi berbentuk Super Mario berwarna kuning seberat 1,81 gram, 1 unit timbangan digital, 2 sendok takar sabu, 1 unit ponsel POCO M4 Pro, 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R, serta berbagai alat pengemasan narkotika lainnya.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah sepupu pelaku di Perumahan Puri Masurai II, Desa Mendalo Darat. Dengan disaksikan perangkat RT setempat, polisi kembali menemukan plastik klip bening dalam jumlah besar dan beberapa wadah penyimpanan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, FL mengakui perannya sebagai pengedar narkotika. Ia menjalankan modus “ranjau”, yakni meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening bank.
Pelaku juga mengaku memperoleh sabu seberat 45 gram seharga Rp24 juta secara tunai dari seseorang berinisial Solontok yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar IPDA Eric.
Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Stp)
















Discussion about this post