JT.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, di halaman kantor Bea Cukai Jambi. Rabu (28/5/2025)
Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector, dalam rangka menjaga keamanan serta ketertiban terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Priyono Triatmojo menyampaikan bahwa kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Barang yang dimusnahkan meliputi, 2.621.900 batang hasil tembakau (HT), 1.016,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 460 koli berisi 297 potong pakaian, 204 pak garam, 12 karpet, 250 kasur bekas, 350 karton minuman ringan, 26 pasang sepatu bekas, 25 karton susu krimer, 30 palet susu kental manis.
Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1,83 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini sebesar Rp 2,12 miliar.
KPPBC Jambi menekankan bahwa pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberi efek jera kepada para pelanggar, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antarinstansi sangat kami apresiasi dalam upaya menjaga kedaulatan dan keamanan ekonomi negara,” ujar Priyono Triatmojo. (Stp)
















Discussion about this post