JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah regulasi baru pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama sebagai penopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta.
Menurut Ogi, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko serta investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” katanya.
OJK menilai diperlukan langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan (IJK) 2026, OJK menargetkan pertumbuhan industri asuransi sebesar 5–7 persen per tahun. Sementara itu, aset dana pensiun ditargetkan tumbuh 10–12 persen per tahun.
Namun, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, pertumbuhan yang dibutuhkan lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen per tahun untuk dana pensiun.
Ogi mengungkapkan, total aset sektor PPDP hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year). Nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun atau meningkat 7,94 persen secara tahunan.
Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Kedua sektor tersebut dinilai menjadi penopang utama industri PPDP.
Seiring dinamika global yang semakin kompleks, OJK juga tengah mengkaji sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 difokuskan pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs). (*/Stp)
















Discussion about this post