JT.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2019–2023.
Kedua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022, serta MD, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
AS diketahui juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, sementara MD bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) B dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 April 2026 hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Noly dalam keterangan resmi, Rabu.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan akses Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer. Dalam proses pengadaan tanah, MD diduga menyusun daftar nominatif penerima ganti rugi yang tidak valid.
Penyidik menemukan sejumlah bidang tanah dalam daftar tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, beberapa di antaranya tidak tercatat kepemilikannya, namun tetap dimasukkan sebagai penerima ganti rugi.
Data tersebut kemudian tetap digunakan oleh AS sebagai dasar pengajuan penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Tersangka AS mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022 dengan total Rp55,6 miliar. Dana tersebut dibayarkan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa dokumen pendukung yang sah,” kata Noly.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.648.537.700.
Atas perbuatannya, AS dan MD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi babak lanjutan dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan tanah proyek strategis di Provinsi Jambi yang telah berlangsung selama beberapa tahun. (Us)
















Discussion about this post