JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Pengamanan tersangka dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya diketahui bergerak menuju Jakarta. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya tersangka terdeteksi tiba di Stasiun Gambir.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK.
Setelah proses pemeriksaan, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
OJK menyatakan, pelaksanaan upaya paksa tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus bentuk penguatan koordinasi antara lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“OJK mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka,” demikian pernyataan resmi OJK.
Melalui sinergi tersebut, OJK berharap proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (*/Stp)
















Discussion about this post