JT.COM – Manajemen PT Agro Muko menyambut positif instruksi pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kewajiban terhadap pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Manager SMO PT Agro Muko Marzali mengatakan kebijakan pemerintah tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Posko pengaduan THR dinilai memberi ruang bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti oleh Disnakertrans hingga tingkat provinsi dan kabupaten melalui pembentukan posko pengaduan, baik secara langsung maupun daring, merupakan langkah yang sangat tepat,” kata Marzali, Senin (9/3/2026).
Sebagai perusahaan yang tergabung dalam grup SIPEF, PT Agro Muko menegaskan kesiapannya mematuhi seluruh regulasi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurut Marzali, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada pembayaran THR. Perusahaan juga wajib memastikan berbagai hak lain pekerja berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
“Perusahaan wajib memberikan hak pekerja secara menyeluruh, bukan hanya THR. Termasuk hak cuti bersama, pendidikan bagi anak pekerja, layanan kesehatan, hingga hak lain yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah,” ujarnya.
PT Agro Muko sendiri memiliki beberapa estate yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Manajemen memastikan seluruh unit kerja akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Terkhusus di Mukomuko, manajemen PT Agro Muko di seluruh estate akan patuh dan tunduk terhadap seluruh regulasi yang berlaku,” tegas Marzali.
Pemerintah membentuk posko pengaduan THR untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus memastikan pekerja menerima hak mereka tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja. (Dd)
















Discussion about this post