JT.COM – Gelombang protes muncul dari warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera turun tangan menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa setempat.
Sejumlah persoalan mencuat ke publik, mulai dari dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa, pungutan terhadap pemilik kebun sawit, hingga penukaran aset desa yang dinilai tidak seimbang.
Warga menyoroti minimnya keterbukaan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sejak tahun 2023.
“Setiap kali kami meminta penjelasan soal anggaran desa, jawabannya selalu tidak jelas. Kami tidak pernah melihat pemaparan terbuka soal penggunaan dana,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran secara berkala agar masyarakat mengetahui penggunaan Dana Desa. Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima penjelasan rinci.
“Dana desa itu uang rakyat. Harusnya dipaparkan secara terbuka, bukan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Selain soal anggaran, warga juga mempertanyakan dugaan pungutan terhadap pemilik kebun sawit. Kepala desa disebut-sebut memberlakukan kewajiban satu kubik koral untuk setiap satu hektare lahan sawit, berdasarkan Peraturan Desa (Perdes).
Namun, sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat secara jelas isi Perdes tersebut.
“Kami justru diminta membayar dalam bentuk uang, bukan koral. Perdesnya sendiri kami tidak pernah diberi salinan atau penjelasan resmi,” ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat.
Keresahan juga muncul terkait pengelolaan proyek di perusahaan PT DDP yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menduga kepala desa menguasai akses proyek secara dominan sehingga pelaku usaha lokal sulit berpartisipasi.
“Kesempatan kerja dan proyek seharusnya terbuka untuk masyarakat. Jangan sampai hanya dikuasai segelintir pihak,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Isu paling serius menyangkut dugaan penukaran lahan desa seluas 3,4 hektare dengan lahan lain seluas sekitar 1,8 hektare. Warga menilai kebijakan tersebut merugikan aset desa.
“Kalau benar ditukar dengan luas yang jauh lebih kecil, ini jelas merugikan desa. Aset desa bukan milik pribadi,” ujar sumber warga.
Tim media telah mendatangi kediaman kepala desa untuk meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pesan singkat dan panggilan telepon juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Warga berharap aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami tidak ingin gaduh. Kami hanya ingin kebenaran dan transparansi. Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuka semua datanya. Kalau ada, proses sesuai hukum,” tegas perwakilan warga.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait di Kabupaten Mukomuko. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan transparan. (Dd)
















Discussion about this post