JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah serta mengalihkan pengawasan bank digital ke dalam struktur khusus melalui Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 2026.
Pembentukan organisasi baru ini dilakukan sebagai langkah strategis OJK dalam menjawab tantangan transformasi ekonomi, memperkuat pengembangan UMKM dan keuangan syariah, serta meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung program pemerintah, khususnya penguatan UMKM dan pengawasan sektor perbankan digital.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Dian menjelaskan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi 99 persen unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi 0,11 persen.
Untuk mendorong pembiayaan sektor tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar berperan sebagai katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial. Departemen baru tersebut bertugas menyinergikan program syariah nasional dan internasional, sekaligus mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030. Untuk itu, pengawasan bank digital dialihkan ke direktorat tersendiri agar lebih fokus dan komprehensif.
Dian mengungkapkan, kinerja bank digital saat ini relatif kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio margin bunga bersih (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.
“Bank digital saat ini memiliki dua model utama, yakni bank digital dengan model bisnis berdiri sendiri dan bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan teknologi besar dalam suatu ekosistem,” jelas Dian.
Menurut dia, pengawasan ke depan tidak hanya berfokus pada rasio keuangan, tetapi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran layanan perbankan digital, profesionalisme pengurus bank, hubungan dengan nasabah, serta ketahanan dan keamanan digital.
Aspek pengawasan tersebut mencakup keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta pelindungan data nasabah. Langkah ini diharapkan menciptakan kesetaraan pengawasan (level playing field) sekaligus memberi ruang inovasi bagi bank yang bertransformasi menjadi bank digital penuh. (*/Us)
















Discussion about this post