JT.COM – Seorang pria berinisial BS ditangkap Tim Opsnal Macan Kota Polsek Kotabaru setelah diduga merampas sepeda motor milik warga di depan Kantor PT Ang Hyang Sari, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Korban bernama Muhammad Zidanne menjadi sasaran ketika hendak pulang usai beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 bernopol BH 3538 YB.
Kapolsek Kotabaru KOMPOL Jimi Fernando, S.IK menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku menghentikan korban dengan alasan meminta diantar ke Rumah Sakit Abdul Manap.
“Korban menolak karena tidak mengenal pelaku, namun bersedia membantu memesan ojek online. Saat itu pelaku langsung menodongkan gunting ke leher korban dan merampas sepeda motor,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada ibu jari kiri dan kehilangan sepeda motor senilai sekitar Rp6 juta.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Macan Kota yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Ariyadi, SH melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan BS di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. BS mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku BS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas KOMPOL Jimi Fernando. (Nhr)
















Discussion about this post