JT.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah lanjutan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Penegasan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Kadivhumas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran agar proses penyusunan kebijakan lanjutan dilakukan secara terintegrasi dan tidak berjalan sektoral. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan tafsir antarinstansi terhadap putusan MK tersebut.
“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait seperti KemenPAN-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” ujar Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa Polri berupaya memastikan implementasi putusan MK tidak menimbulkan polemik baru. Karena itu, pembahasan dilakukan secara intensif guna menghasilkan formulasi yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan lintas instansi.
“Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan multitafsir. Karena ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,” katanya.
Kadivhumas menambahkan, Polri memandang putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola, memperjelas batas kewenangan, dan meningkatkan sinergi antarinstansi melalui dialog yang konstruktif.
“Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,” ujarnya.
Koordinasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan penyesuaian kebijakan pascaputusan MK berjalan terukur, efektif, serta konsisten dengan kerangka regulasi nasional. (*/Yl)
















Discussion about this post