JT.COM – Keberadaan sejumlah gudang minyak ilegal di Kota Jambi kembali menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Kota Jambi, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan perizinan. Namun, karena aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal termasuk tindak pidana migas, Rio meminta agar Pemerintah Kota Jambi, Satpol PP, dan kepolisian tidak saling melempar tanggung jawab.
“Kalau gudang tidak berizin, Satpol PP harus berani menindak. Tapi untuk urusan BBM ilegal, itu ranah kepolisian. Harus ada sinergi, jangan saling tunggu,” ujar Rio, Sabtu (1/11/2025).
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi melakukan sidak ke salah satu gudang minyak di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Namun, tim tidak menemukan pemilik lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Kondisi bangunan yang tidak permanen juga membuat proses penyegelan sulit dilakukan.
Rio menambahkan, laporan masyarakat mengenai aktivitas serupa terus berdatangan. Diduga, masih banyak gudang minyak ilegal lain yang beroperasi secara tertutup di beberapa kecamatan di Kota Jambi.
“Kami sudah menerima banyak aduan. Kalau jumlahnya banyak dan tidak ada tindakan, artinya ada yang tidak berjalan dalam pengawasan,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Jambi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan Pemkot, Satpol PP, Pertamina, kepolisian, dan TNI guna menangani masalah tersebut secara terpadu.
“Satgas harus segera dibentuk. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus terulang,” kata Rio.
Keberadaan gudang BBM ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan warga karena potensi kebakaran dan ledakan, tetapi juga diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah SPBU akibat praktik penimbunan dan pelangsiran.
Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menyatakan bahwa penindakan terhadap aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Kalau pelanggaran izin bangunan, itu wewenang Satpol PP. Tapi kalau menyangkut distribusi BBM ilegal, ranahnya kepolisian karena termasuk pelanggaran Undang-Undang Migas,” jelas Maulana.
Ia menambahkan, kasus serupa sebenarnya bukan hal baru di Jambi. Beberapa lokasi sebelumnya juga pernah ditindak, namun kini kembali muncul.
“Ini pelanggaran berulang. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah penanganan berikutnya,” pungkasnya. (Us)
















Discussion about this post