JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Panduan ini menjadi acuan dalam penerapan standar pelaporan keuangan untuk sektor aset kripto nasional sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, serta konsistensi praktik akuntansi di sektor aset digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kehadiran panduan ini menjadi fondasi penting dalam membangun industri aset kripto yang sehat dan berintegritas.
“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan memiliki market integrity sejak awal dalam ekosistem aset kripto nasional. Panduan ini menghadirkan pencatatan akuntansi yang seragam dan dapat diperbandingkan antarentitas, sekaligus sesuai dengan standar regional dan global,” ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Hasan menjelaskan, OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional yang kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (year-to-date).
Dengan potensi besar tersebut, kata Hasan, diperlukan sinergi berkelanjutan antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten serta selaras dengan standar internasional.
“Potensi pertumbuhan sektor ini masih sangat besar. Karena itu, kolaborasi dan koordinasi antara regulator, asosiasi profesi, dan industri menjadi kunci dalam menjaga tata kelola dan transparansi,” imbuhnya.
Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)–IAI dengan dukungan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019). Dokumen ini menyesuaikan standar internasional tersebut agar relevan dengan konteks industri aset kripto nasional.
Panduan tersebut diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan keterbandingan laporan keuangan bagi entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI atas inisiatif yang menurut kami menjadi salah satu yang terdepan di antara banyak yurisdiksi dunia dalam memberikan kejelasan perlakuan akuntansi atas aset kripto,” kata Hasan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa penerbitan Buletin Implementasi Volume 8 merupakan tonggak penting bagi profesi akuntansi dalam memperkuat kredibilitas laporan keuangan di sektor aset digital.
“Buletin Implementasi ini menjadi acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia. Kami menyampaikan terima kasih kepada OJK atas dukungan dan fasilitasi yang memungkinkan penyusunan panduan ini,” ujar Ardan.
Menurut Ardan, panduan tersebut menjadi bentuk harmonisasi antara praktik terbaik internasional dengan kebutuhan dan konteks lokal industri aset kripto.
“Penerbitan Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” tambahnya. (*/Us)
















Discussion about this post