JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 sebagai panduan strategis dalam membangun industri pergadaian yang sehat, tangguh, adaptif, inklusif, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Acara peluncuran digelar di Jakarta, Senin (13/10/2025), dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman, serta para pemangku kepentingan industri pergadaian nasional.
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa industri pergadaian memiliki peran penting dalam memperluas inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kelompok rentan.
“Peluncuran roadmap ini menegaskan komitmen kita untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tetapi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, roadmap tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita Pemerintah. Ia berharap dokumen ini menjadi tonggak penting bagi penguatan ekosistem keuangan rakyat melalui layanan gadai yang mudah diakses, aman, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa industri pergadaian telah menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, dimulai sejak berdirinya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746.
“Setelah hampir tiga abad, baru sekarang kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk industri pergadaian melalui Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Agusman.
Ia menambahkan, keberadaan layanan gadai telah membantu masyarakat dalam mengakses pembiayaan cepat dan sederhana, terutama bagi pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.
Agusman juga menegaskan komitmen OJK dalam memberantas praktik gadai ilegal serta akan melakukan deregulasi untuk mempermudah izin usaha gadai di daerah.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi atas langkah OJK yang berhasil menyusun roadmap pergadaian ini.
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” ujar Damar.
Ia menegaskan, PPGI mendukung upaya penegakan hukum terhadap gadai ilegal dan mendorong kolaborasi untuk memperluas manfaat sosial ekonomi industri ini.
OJK berencana melakukan penyederhanaan regulasi melalui revisi POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan ini mencakup kemudahan izin usaha bagi perusahaan yang belum berizin dan penyesuaian aturan rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan industri pergadaian, yang hingga Agustus 2025 telah mencatat 214 perusahaan berizin OJK dengan total aset Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen dibanding tahun sebelumnya.
Total penyaluran pinjaman mencapai Rp108,30 triliun, di mana Rp90,08 triliun (83,17 persen) berasal dari produk gadai.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 dibangun di atas empat pilar utama:
- Permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM;
- Pengaturan, pengawasan, dan perizinan;
- Edukasi dan pelindungan konsumen; serta
- Pengembangan ekosistem industri.
Implementasi roadmap dilakukan dalam tiga fase:
- Fase 1 (2025–2026): Penguatan fondasi dan konsolidasi.
- Fase 2 (2027–2028): Menciptakan momentum pertumbuhan.
- Fase 3 (2029–2030): Penyesuaian dan perluasan pasar.
Dalam acara tersebut, OJK juga menyerahkan izin usaha pergadaian nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara, yang menjadi simbol dimulainya rezim pengaturan baru dengan cakupan wilayah nasional.
Mahendra menutup sambutan dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama mengawal implementasi roadmap ini.
“Kolaborasi menjadi kunci agar industri pergadaian terus bertransformasi, memperkuat ketahanan ekonomi rakyat, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional,” ujar Mahendra. (*/Us)
















Discussion about this post