JT.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial S (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Selasa (10/6/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kapten M. Daud, RT 16, Kelurahan Payo Lebar sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 8 paket sabu seberat total 1,65 gram, satu botol kecil berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang disembunyikan di saluran air belakang rumah,” ujar Ipda Deddy, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial N di kawasan Lorong Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, seharga Rp1 juta. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali.
“Pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dan telah menjual 4 dari 12 paket sabu dengan harga Rp100 ribu per paket. Ia berharap mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu,” jelas Ipda Deddy.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Us)
















Discussion about this post