JT.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi melakukan pemeriksaan inisiatif terkait dugaan maladministrasi pada layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima lembaga tersebut dari berbagai pihak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari Program Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Langkah ini diawali dari informasi yang disampaikan Komisi I DPRD Tanjabbar saat melakukan audiensi dengan Ombudsman pada Oktober 2025.
“Setelah mendengar dan mengumpulkan informasi, kami menurunkan tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan ke Kecamatan Renah Mendaluh dan juga Kuala Tungkal,” ujar Saiful, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjabbar karena tidak tersedianya layanan adminduk di kantor kecamatan. Kondisi ini menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan dasar kependudukan.
“Sudah 10 tahun tidak ada layanan adminduk di kantor kecamatan. Masyarakat harus berurusan ke Kuala Tungkal dan banyak yang akhirnya menggunakan jasa calo dengan biaya tinggi,” kata Saiful.
Ia menambahkan, layanan dihentikan karena keterbatasan sarana dan fasilitas pendukung. Akibatnya, warga harus menempuh perjalanan hingga sekitar enam jam atau memilih menggunakan perantara.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Jambi telah merumuskan sejumlah tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Rekomendasi itu mencakup meminta Disdukcapil segera membuka layanan adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh,, mengaktifkan kembali layanan adminduk di kantor camat, mendorong Pemkab mengusulkan pengadaan sarana pendukung, serta memperketat pengawasan untuk mencegah praktik percaloan.
“Ombudsman berharap layanan adminduk dapat segera diakses masyarakat tanpa hambatan dan tanpa biaya tambahan yang merugikan,” ujar Saiful. (Nhr)
















Discussion about this post