JT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial H (41), warga Lorong Bandes, Kecamatan Pasir Putih, Kota Jambi, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang dan 12 paket kecil sabu dengan total berat bersih 19,73 gram. Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam kasur,” ujar Deddy, Kamis (14/8/2025).
Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, sendok besi kecil, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip bening berbagai ukuran, tiga dompet kain, buku catatan penjualan sabu, dan satu unit ponsel.
Menurut Deddy, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan berhasil diamankan.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. Ia membeli dua kantong sabu seberat 20 gram seharga Rp8 juta dan sudah enam kali bertransaksi dengan pemasok yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Nhr)
















Discussion about this post