JT.COM – Polisi menangkap tiga mantan anggota geng motor di Kota Jambi yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Ketiganya, AF (17), RG, dan JF (19), diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru setelah adanya tiga laporan polisi terkait aksi mereka di lokasi berbeda.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan dua tersangka, RG dan JF, ditangkap di kawasan Pal Lima atas dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
“Ada tiga laporan polisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP). Untuk RG dan JF, TKP berada di Pal Lima dengan pasal 372 penggelapan dan pasal 363 pencurian di kawasan Kinclong,” ujar Jimi, Kamis (14/8/2025).
Menurut Jimi, modus RG dan JF adalah meminjam sepeda motor milik korban yang bekerja di tempat pencucian motor. Sedangkan AF beraksi setelah melihat sepeda motor terparkir di wilayah Kota Baru.
“Sebelumnya, mereka adalah anggota geng motor yang pernah mengejar orang secara acak lalu membawa kabur motor yang ditinggalkan korban. Dari situ mereka terbiasa menikmati hasil curian hingga akhirnya terlibat kembali dalam kasus curanmor,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, ketiganya menjual motor curian ke luar Kota Jambi. Uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang, membeli telepon genggam, dan narkotika jenis sabu.
“Saat ini masih ada dua pelaku lain yang dalam pengejaran. Mereka saling mengenal dan beraksi bersama,” pungkas Jimi. (Nhr)
















Discussion about this post