JT.COM – Penyelidikan kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida di Kota Jambi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas perkara tersangka AFY (21) lengkap atau P21. Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam tahap II.
AFY, pemuda asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap setelah diduga meracuni kekasih sesama jenisnya, RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau, hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025) lalu.
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
“Berkas perkara sudah P21, tinggal menunggu jadwal pelimpahan tahap II. Kalau tidak ada kendala, minggu ini akan kita lakukan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Jelutung bersama Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian, disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi, AFY memperagakan 29 adegan mulai dari menghubungi korban, mengajak bertemu di kos, hingga mencampurkan kalium sianida (Kalium CN) ke dalam minuman yang dibawa korban.
Atas perbuatannya, AFY dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Nhr)
















Discussion about this post