JT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat total 46,68 gram serta satu butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (4/8/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Motara Sitorus dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif.
“Keempat tersangka yang diamankan merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba. Mereka ditangkap dalam dua kasus berbeda,” ujar Kapolres.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang tersangka: Heriyanto alias Ei (29), warga Kecamatan Nipah Panjang, dan Sihen alias Hen (42), warga Kota Jambi. Keduanya ditangkap di RT 031, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 2 plastik klip sabu seberat 19,95 gram, 1 klip kecil sabu seberat 0,38 gram, 2 unit handphone, 2 kartu SIM, sepeda motor Yamaha Mio, serta alat pengemasan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Sandi Pratama (35), warga Nipah Panjang, di Jalan Lintas Muara Sabak–Jambi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai. Penangkapan dilakukan dengan bantuan personel Pos Lantas Pelabi.
Barang bukti yang disita dari Sandi antara lain 1 plastik klip sabu seberat 10,05 gram, 1 klip kecil sabu seberat 0,52 gram, 1 butir ekstasi berlogo Super Mario, mobil Toyota Calya, alat isap sabu, dan telepon seluler.
Berdasarkan keterangan Sandi, polisi kemudian mengamankan tersangka keempat, Muhammad Abas (41), warga Desa Lambur II, Kecamatan Muara Sabak Timur, yang berdomisili di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Muaro Jambi.
Dalam penggerebekan di rumah Muhammad Abas, ditemukan sabu seberat 15,48 gram yang disembunyikan di lubang kloset, serta sejumlah alat bukti lain seperti alat isap, pipet, plastik klip, dan telepon genggam.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Tanjab Timur dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles Motara Sitorus, menyatakan bahwa penyidikan masih akan dikembangkan.
“Penyidik akan terus mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya. (Us)
















Discussion about this post