JT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran narkotika. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Jambi pada Jumat (1/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan cara menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika dengan berat melebihi 5 gram secara terorganisasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Dominggus saat membacakan amar putusan.
Sidang putusan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri. Suami, anak, serta keluarga terdakwa juga hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan.
Vonis seumur hidup terhadap Helen dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nhr)















Discussion about this post