• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 23 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Pendaftaran Tanah dan Hak Atas Tanah

Redaksi by Redaksi
01/08/2025
in OPINI
0
PostTweetShareScan

Oleh : Musri Nauli

Tanah adalah sumber daya alam yang vital dan memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kultural yang tinggi. Kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang teratur dan sah adalah kunci stabilitas sosial dan kemajuan ekonomi suatu bangsa.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Di Indonesia, salah satu instrumen terpenting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan telah mengalami perkembangan seiring waktu. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA adalah “ibu” dari hukum agraria di Indonesia, yang mengamanatkan adanya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Namun, implementasi teknisnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PP ini menjadi pedoman utama bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugas pendaftaran tanah.

Dalam PP 24/1997, pendaftaran tanah didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian data fisik dan data yuridis, serta penerbitan surat-surat tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah didaftar.

Pendaftaran tanah memiliki dua tujuan utama. 1. Kepastian Hukum (Rechtszekerheid): Pendaftaran tanah menciptakan kepastian hukum mengenai subjek (pemilik) dan objek (letak, batas, dan luas) dari suatu bidang tanah. Dengan adanya sertifikat, hak atas tanah menjadi lebih kuat dan terlindungi dari sengketa. 2. Publikasi (Openbaarheid)

Data pendaftaran tanah bersifat publik. Siapapun dapat mengakses informasi mengenai status hukum suatu tanah, sehingga mencegah terjadinya transaksi yang tidak sah dan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

Mekanisme pendaftaran tanah meliputi tiga tahap

1. Pendaftaran pertama kali: Pendaftaran ini dilakukan untuk bidang-bidang tanah yang belum pernah didaftar sebelumnya.

2. Pendaftaran pemeliharaan data: Pendaftaran ini dilakukan untuk mencatat perubahan data pendaftaran tanah yang sudah ada, seperti peralihan hak, pembebanan hak (misalnya hak tanggungan), atau perubahan status tanah.

3. Pendaftaran secara sistematis (Prona/PTSL): Pemerintah secara proaktif mendata dan mendaftarkan bidang-bidang tanah di suatu wilayah secara serentak. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah contoh nyata dari upaya ini.

Namun yang tidak boleh dilupakan Hak atas tanah di Indonesia juga diatur dalam UUPA. UUPA mengakui berbagai jenis hak atas tanah, baik yang bersifat perseorangan maupun komunal.

Secara umum, hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA adalah:
* Hak Milik: Hak terkuat, turun-temurun, dapat beralih, dan dialihkan.
* Hak Guna Usaha (HGU): Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
* Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
* Hak Pakai: Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
* Hak Sewa: Hak untuk menggunakan tanah orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.

UUPA berusaha mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pemanfaatan tanah, baik untuk kebutuhan individu, bisnis, maupun publik. Hierarki hak-hak tersebut juga menunjukkan adanya tingkatan kepastian hukum, di mana Hak Milik menjadi hak terkuat. Sehingga Tanah Tidak Didaftarkan Tidak Kehilangan Haknya

Meskipun pendaftaran tanah sangat penting namun perlu dipahami bahwa tanah yang tidak didaftarkan tidak serta-merta kehilangan haknya. Hal ini merupakan prinsip penting dalam hukum agraria Indonesia. Hak atas tanah tidak timbul dari pendaftaran, melainkan dari peristiwa hukum yang mendahuluinya, seperti jual-beli, hibah, warisan, atau bahkan penguasaan fisik secara turun-temurun yang sah menurut hukum adat.

Dengan demikian maka Sertifikat Bukan Satu-satunya Bukti: Sertifikat adalah bukti kuat, tetapi bukan satu-satunya bukti kepemilikan. Dokumen lain seperti girik, petok D, Letter C, dan bukti penguasaan fisik lainnya yang sah, masih diakui sebagai bukti kepemilikan.

Pendaftaran Bersifat Wajib, tetapi Tidak Menghilangkan Hak: Pemerintah mewajibkan pendaftaran tanah, tetapi kelalaian pemilik untuk mendaftarkan tanahnya tidak serta-merta membuat haknya hilang. Hak tersebut tetap melekat, namun status hukumnya menjadi tidak sekuat tanah yang telah bersertifikat.

Konsekuensi Hukum: Pemilik tanah yang belum mendaftarkan tanahnya akan menghadapi kesulitan besar jika terjadi sengketa. Dokumen-dokumen lama mungkin tidak sekuat sertifikat di mata hukum. Selain itu, tanah tersebut tidak dapat dijadikan agunan bank, sehingga menghambat akses terhadap modal.

Pendaftaran tanah di Indonesia adalah sebuah sistem yang dirancang untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat penting untuk melindungi hak dan mendorong ekonomi, sistem ini juga mengakui bahwa hak atas tanah dapat lahir dari peristiwa hukum lainnya.

Oleh karena itu bagi setiap pemilik tanah, mendaftarkan tanah adalah langkah bijak untuk melindungi aset berharga mereka dan berkontribusi pada terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik di Indonesia.

Namun ketika tanah tidak didaftarkan maka sang pemilik tanah tidak kehilangan haknya.

Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi

Previous Post

Event Perdana, Presisi Merdeka Run 2025 Dapat Pengamanan Ketat Polda Jambi

Next Post

JNE Content Competition 2025: 3.952 Karya Ramaikan Ajang Kreativitas Nasional

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

by Redaksi
20/04/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera

by Redaksi
15/04/2026
Prof. Mukhtar Latif (dok. Penulis)
OPINI

Kebijakan Hilirisasi: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

by Redaksi
08/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Penataan Menuju Validasi: Menguji Desain Fiskal Daerah

by Redaksi
02/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

by Redaksi
01/04/2026
Nanda Herlambang, S.H., M.H. (Dok. Penulis)
OPINI

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

by Redaksi
01/04/2026
Next Post
Jajaran manajemen JNE bersama para juri dan pemenang utama berfoto bersama dalam acara puncak JNE Content Competition 2025 di CGV FX Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). (Dok. Humas JNE)

JNE Content Competition 2025: 3.952 Karya Ramaikan Ajang Kreativitas Nasional

DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Islamic Center Masih Jadi Tanggung Jawab Kontraktor hingga Januari 2026

Dr. Fahmi Rasid (Dok. Penulis)

GERMAS Masuk RPJMD, Ayo Jambi “BERGERAK”

DPRD Dorong Pemprov Jambi Benahi Tata Kelola ASN dan Tuntaskan PPPK

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo (kiri) bersama KBO Ditpolairud AKBP Lukman melakukan patroli udara menggunakan helikopter Bell 429 untuk memantau titik hotspot dan area rawan kebakaran di wilayah Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, Jumat (1/8/2025). (Dok. Humas)

Pantau Hotspot, Dirpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Udara

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN